Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa

Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berada di pepohonan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, Selasa (24/11). FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan

jpnn.com, CIAMIS - Polda Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi di Pangandaran pada Minggu (27/10).

Petugas menyita sebanyak sembilan ekor primata dari tangan pelaku yang berinisial DN.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, pelaku DN berasal dari Ciamis.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi berupa enam ekor bayi lutung (trachypithecus), dua ekor surili (presbytis) dan satu ekor anakan owa Jawa (hylobates moloch),” kata Trunoyudho ketika dihubungi, Selasa (29/10).

Trunoyudho menambahkan, pelaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari penjual lainnya dan beberapa di antaranya pelaku menyuruh pemburu untuk mendapatkan hewan yang tidak ada di pasaran.

Selain itu, DN juga menyuruh pemburu untuk menangkap anakan satwa dilindungi di daerah perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis.

Satwa-satwa itu rencananya akan dijual DN kepada beberapa konsumennya. DN melakukan aktivitas perdagangan satwa liar itu melalui lapak di media sosial. Urusan harga, DN mengaku sangat bervariasi.

Untuk jenis lutung, dia biasanya mendapat satu ekor anakan lutung dengan harga Rp200 ribu, kemudian dia bisa menjual lutung itu dengan harga Rp400 ribu per ekor.

Polda Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi di Pangandaran pada Minggu (27/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News