Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa

Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berada di pepohonan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, Selasa (24/11). FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan

“Untuk owa Jawa pelaku beli dari orang Bogor, dapat Rp2 juta. Sementara Surili per ekor beli Rp300 ribu," katanya.

Trunoyudho menambahkan, DN beraksi sudah sekitar dua bulan lalu. Mulanya, DN ditawari jenis primata seperti lutung juga surili oleh pemburu. Akhirnya dia pun mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.

BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)

Polda Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi di Pangandaran pada Minggu (27/10).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News