Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup
Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut Petasan
Sabtu, 28 Juni 2014 – 09:27 WIB

Menjelang Bulan Ramadhan disepanjang jalan HR Soebrantas ramai berdiri lapak penjual petasan dan kembang api.(Foto: cf2/said mufti/riau pos/JPNN.com
JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih keras untuk mencegah penggunaan petasan selama Ramadan. Tidak main-main, jerat hukum itu berupa sanksi penjara seumur hidup.
Jerat hukum itu disiapkan untuk memberikan efek jera kepada para pembuat, penjual, maupun orang yang menyulut petasan. Sebab, pada dasarnya bahan pembuat petasan sama dengan bahan peledak pada umumnya. Bahan peledak sendiri penggunaannya diatur secara ketat di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Petasan masih menjadi momok bagi sebagian warga saat Ramadan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mabes Polri menyiapkan jerat hukum lebih
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay