Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor

Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Setelah penangkapan, motor hasil curian tersebut langsung diserahkan kepada pemiliknya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmudi terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun tentang pencurian sesuai pasal 363 KUHP.(end/flo/jpnn)

 


TUBAN--Seorang penjual sate, Muhammad Mahmudi (30) ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dia ditangkap gara-gara nekat mencuri sepeda motor milik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News