Penjual Sate Merugi, Akhirnya Curi Motor
Senin, 18 Juli 2016 – 06:47 WIB
Setelah penangkapan, motor hasil curian tersebut langsung diserahkan kepada pemiliknya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmudi terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun tentang pencurian sesuai pasal 363 KUHP.(end/flo/jpnn)
TUBAN--Seorang penjual sate, Muhammad Mahmudi (30) ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dia ditangkap gara-gara nekat mencuri sepeda motor milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper