Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
Selasa, 20 September 2011 – 04:13 WIB

Penjual Voucher Digilir Dua Pemuda
MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias Alung, 21, harus mendekam di penjara selama enam tahun. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/9) keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 286 KUHP. Saat tiba di rumah pelaku utama korban diminta duduk disebuah kursi. Tangannya diikat dengan alasan ingin mempertontonkan kepiawaiannya bermain sulap. Ironisnya, korban justru mengalami perbuatan yang sangat menyedihkan. Usai diperkosa Steven, kedua buruh pengantar air galon, Edwin dan Ronal, ikut menikmati perbuatan bejat tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila, karena itu harus dijatuhi hukuman dengan pidana selama enam tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Jan Manopo, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan vonisnya. Dalam perkara ini, Edwin dan Ronal, terbukti terlibat memerkosa perempuan yang berprofesi sebagai penjual voucher itu secara bergiliran.
Baca Juga:
Mereka melakukan perbuatannya atas pemrintaan pelaku utama, Steven. Steven merupakan bosnya dalam dalam usaha penjualan air galon. Pada dasarnya korban merupakan pacar, Steve, yang kini masih menjadi buron. Steve yang diminta Steven (pelaku utama) agar mencarikan seorang perempuan panggilan justru menyodorkan pacarnya tersebut dengan alasan bosan dengan korban.
Baca Juga:
MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias
BERITA TERKAIT
- Dituduh Penculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Itu Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut