Penjualan BBM Eceran akan Diatur

Praktik itu dinilai tidak pantas karena juga terjadi di daerah yang masih mendapat harga subsidi. Penjual bensin eceran membeli dengan harga murah, tapi menjual lagi lebih mahal.
Wirat menambahkan, terkait jumlah pedagang bensin eceran memang tidak terdeteksi Kementerian ESDM. Namun, diasumsikan jumlahnya sangat banyak dan diyakini tersebar merata di berbagai daerah. Guru Besar ITB itu berharap segala aturan terkait penjual bensin eceran bisa selesai di tahun ini. “Ingatkan saya terus soal aturan itu. Kalau Juni belum ada, ingatkan lagi,” pintanya.
Terpisah, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mendukung keluarnya kebijakan untuk pedagang bensin eceran itu. Apalagi, BUMN energi itu merasa dirugikan atas penggunaan nama Pertamini yang dianggap mirip Pertamina. ’’Model bisnisnya boleh dan kita dukung. Tapi namanya akan kita gugat karena melanggar UU hak cipta,’’ jelasnya.
Pertamina yang tidak memiliki kaitan dengan Pertamini suka dianggap satu kelompok. Itulah kenapa, Ahmad Bambang menegaskan kalau itu melanggar UU Hak Cipta. Sedangkan soal detil aturan, alokasi BBM, sampai apa saja yang dibahas dalam kebijakan diserahkan kepada Ditjen Migas. (dim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI