Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan

Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Tapi kekalahan itu, tidak membuat kami harus berhenti dalam mengawasi asset-asset negara. Sikap kritis dalam membela kepentingan bangsa dan negara harus tetap ditegakkan, guna mempersempit ruang gerak penguasa dalam mempreteli kekayaan negeri ini, imbuh Lily Wahid.

"Pengalaman serupa, agaknya juga bakal terulang. Tapi bagi saya ini bukan soal kalah atau menang, ini soal kewajiban moral kepada rakyat yang harus kita laksanakan," tegasnya.

Selain membawa ke Pangadilan, Lily bersama rekan-rekannya juga mengajukan protes terhadap Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana yang akhir-akhir ini semakin gencar membela penjualan saham PT KS.

"Saya heran, seorang aktivis seperti Pak Hikmahanto Juwana kok belain KS, karena dia ada di situ menjadi komisaris KS. Dia menyatakan bahwa semuanya berlaku normal dan tidak ada apa-apa," tandas Lily.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lily Chadidjah Wahid mengakui, dirinya bersama sejumlah ekonom akhirnya harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News