Penting! Baca Ini Agar Tak Tertipu KPK Palsu
Kamis, 08 September 2016 – 20:51 WIB
KPK juga tidak melibatkan perantara. "Tidak pernah menunjuk organisasi sebagai perpanjangan tangan KPK," katanya.
Ia menambahkan, KPK tidak pernah bekerja sama dengan media dengan nama atau logo mirip dengan institusi yang berulang tahun setiap 29 Desember itu. KPK bahkan tidak pernah menerbitkan piagam, surat berharga, sertifikat untuk kelengkapan di instansi mana pun, atau membuka kantor cabang di daerah.
Setiap program sosialisasi poster, brosur diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. "Tidak ada pembayaran," tegasnya. "Semua pelayanan kepada masyarakat termasuk informasi diberikan gratis,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati para menteri, pimpinan lembaga negara, serta gubernur. Isi suratnya adalah mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok