Penting! Baca Ini Agar Tak Tertipu KPK Palsu
Kamis, 08 September 2016 – 20:51 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
KPK juga tidak melibatkan perantara. "Tidak pernah menunjuk organisasi sebagai perpanjangan tangan KPK," katanya.
Ia menambahkan, KPK tidak pernah bekerja sama dengan media dengan nama atau logo mirip dengan institusi yang berulang tahun setiap 29 Desember itu. KPK bahkan tidak pernah menerbitkan piagam, surat berharga, sertifikat untuk kelengkapan di instansi mana pun, atau membuka kantor cabang di daerah.
Setiap program sosialisasi poster, brosur diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan. "Tidak ada pembayaran," tegasnya. "Semua pelayanan kepada masyarakat termasuk informasi diberikan gratis,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati para menteri, pimpinan lembaga negara, serta gubernur. Isi suratnya adalah mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif