Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi

Otto berharap masyarakat berinvestasi pada instrumen legal atau telah terdaftar maupun berizin di otoritas berwenang.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Otto.
Selanjutnya, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada situs web www.bappebti.go.id dan pengaduan terkait kripto bisa diakses pada situs web www.pengaduan.bappebti.go.id.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 dan/atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)
OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas