Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi

Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi
OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.

"Sebelum menerima tawaran investasi, baiknya cek dulu dengan 2L, yakni legal dan logis," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya.

Menurutnya, masyarakat harus wasapda apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tak wajar.

"Sebab hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi yakni 'high risk, high return'," ungkap Otto.

Masyarakat sebagai pemilik dana harus bersikap kritis untuk memastikan investasi tersebut benar-benar legal dan aman.

"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," terangnya.

Otto juga meminta masyarakat memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah di dalam media penawaran investasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, terkait penawaran pada aset kripto, dapat dicek apakah telah terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News