Pentolan Honorer K2: Ada yang Menarik di Revisi UU ASN 2020
Jumat, 03 April 2020 – 11:01 WIB

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih dan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih (kanan). Foto: dok JPNN.com
Namun di draft RUU Revisi UU ASN terbaru, jaminan pensiun dan jaminan hari bagi PPPK diatur dengan pasal tersendiri. Hal itu menurut Nur Baitih memang seharusnya begitu, karena PNS dan PPPK sama-sama ASN, sehingga jangan ada pembedaan.
"Semoga di draf Revisi UU ASN terkait PPPK ini bisa disetujui oleh Pak Presiden dan buat teman-teman juga tidak ragu jika mereka ingin ikut PPPK. Jaminan hari tua atau pensiun itu yang menjadi salah satu harapan kawan-kawan," tandasnya.(fat/jpnn)
Petolan Honorer K2 ini menilai hal itu memang seharusnya, karena PNS dan PPPK sama-sama ASN, sehingga jangan ada pembedaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda Patuh
- Ekowi: Pengesahan RUU ASN Jadi Kado Terindah Presiden & DPR RI untuk Honorer
- Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya
- RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem
- Besok, RUU ASN Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Honorer & PPPK Sujud Syukur
- Sudah Ada Solusi soal Sumber Gaji Guru Honorer, Alhamdulillah