Pentolan Honorer K2: Ada yang Menarik di Revisi UU ASN 2020

Pentolan Honorer K2: Ada yang Menarik di Revisi UU ASN 2020
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih dan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih (kanan). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih memberikan respons terhadap RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah disetujui paripurna menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis kemarin (2/4).

Setelah membaca isi RUU yang nantinya akan dibahas dengan pemerintah itu, Nur menilai secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dibandingkan draft yang sudah mereka ketahui.

"Khususnya di Pasal 131A ini tidak ada yang berubah. Semoga tidak menjadi penghambat lagi untuk pemerintah membahasnya. Karena dalam draf tersebut masih merujuk ke TMT yaitu sampai 15 Januari 2014," kata Nur Baitih, kepada jpnn.com, Jumat (3/4).

Pihaknya tak menampik bahwa salah satu alasan pemerintah tidak bersedia mengirimkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU ASN pada periode pertama Presiden Joko Widodo, adalah terkait batasan SK pengangkatan terakhir tahun 2014.

Hal itu, kata Nur Baitih, akan berimplikasi terhadap jumlah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang harus diangkat menjadi PNS.

"Karena batasan yang dimasukan di revisi itu sampai 2014, pastinya jumlahnya sangat banyak. Ini kan jadi beban lagi nantinya. Kami sebagai honorer senang saja, artinya kalau ini disetujui bukan hanya K2 saja yang masa kerjanya sudah lama. Yang baru, minimal sudah kerja enam tahun bisa diangkat jadi PNS kalau ini di setujui," jelas Nur Baitih.

Selain itu, katanya, bila dicermati ada pasal lain yang menarik di RUU ASN 2020 ini, yakni tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Yang menarik dari draf Revisi UU ASN yang sudah final ini ada di Pasal 105A. Selama ini banyak honorer yang tidak mau diangkat menjadi PPPK karena di UU ASN yang sekarang tidak ada bunyi PPPK berhak atas pensiun," ucap perempuan berhijab ini.

Petolan Honorer K2 ini menilai hal itu memang seharusnya, karena PNS dan PPPK sama-sama ASN, sehingga jangan ada pembedaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News