Pentolan Honorer K2 Kembali Tuntut MenPAN-RB Diganti

jpnn.com - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menilai pemerintah sudah gagal dalam menyelesaikan masalah honorer K2. Dalam 4,5 tahun dengan tiga MenPAN-RB ternyata honorer K2 hanya jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah sudah gagal menjadikan honorer K2 menjadi PNS. PPPK bukan roh perjuangan honorer K2," kata Eko dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN, Minggu (21/4).
Dia berharap akan ada perubahan dalam lima tahun ke depan. Siapapun presidennya, PHK2I akan tetap mengawal perjuangan mendapatkan status PNS.
Senada itu Korwil PHK2I Maluku Utara Said Amir menegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-(RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana layak diganti.
BACA JUGA: Tak Percaya Quick Count, Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi Kawal C1 Plano
Keduanya dituding tidak punya hati nurani walaupun itu amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "MenPAN-RB dan kepala BKN harus diganti. Mereka tidak punya perasaan dan hati nurani. Tidak menghargai jerih payahnya honorer K2," ujarnya.
Said juga berharap, para wakil rakyat yang terpilih nanti akan terus mendampingi honorer K2 dalam berjuang mendapatkan status PNS.
"Meneruskan perjuangan bersama wakil rakyat yang baru. Semoga harapan seluruh honorer K2 bisa terwujud. PPPK no, PNS yes," tandasnya. (esy/jpnn)
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menilai pemerintah sudah gagal dalam menyelesaikan masalah honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?