Pentolan Kalijodo Ini segera Diseret ke Meja Hijau

Pentolan Kalijodo Ini segera Diseret ke Meja Hijau
Tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena diduga mencuri listrik. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA -- Pengusaha yang juga pentolan Kalijodo, Jakarta Utara,  Abdul Aziz alias Daeng Aziz akan segera disidang. Sebab, berkas perkara pencurian listrik miliknya sudah dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri Jakut.

Humas Polres Jakut Kompol Sungkono mengatakan, rencananya akan dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakut hari ini.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21. Rencananya pukul 15.00 nanti kita serahkan," kata Sungkono di Jakarta Utara, Jumat (8/4).

Penyerahan Aziz akan dilakukan dengan pengawalan ketat. Bahkan, pasukan Brimob akan dikerahkan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat, Aziz merupakan salah satu tokoh yang cukup dikenali di Kalijodo. "Ya nanti akan dikawa ketat, lengkap dengan senjata," tegas Sungkono.

Kapolrestro Jakut Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian listrik yang dilakukan Azis berdasarkan laporan PLN. Dari hasil pengecekan ahli listrik dari PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik.

Aziz dijerat pasal  51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan setelah dijadikan tersangka dan ditangkap  Jumat 26 Februari 2016 sekitar pukul 12.45 WIB di  sebuah kosan di Jalan Antara, JakartaPusat. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pengusaha yang juga pentolan Kalijodo, Jakarta Utara,  Abdul Aziz alias Daeng Aziz akan segera disidang. Sebab, berkas perkara pencurian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News