Pentolan PDIP: Anies Tak Bisa Pakai Diskresi di Tanah Abang

Pentolan PDIP: Anies Tak Bisa Pakai Diskresi di Tanah Abang
Politikus PDI Perjuangan Gembong Warsono. Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa menggunakan diskresinya untuk melegalkan PKL Tanah Abang berjualan di tengah jalan.

Karena, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilarang PKL berjualan di badan jalan.

"Ya engga bisa dong, peraturan tertinggi di daerah itu peraturan daerah (Perda), jangan mencari-cari dalih lah," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono kepada Jawapos.com, Jumat (26/1).

Diskresi gubernur, kata Gembong, dapat digunakan selama itu tidak melanggar Perda. Pasalnya, dalam peraturan hukum pemerintah daerah telah diatur dan tertuang dalam Perda.

"Diskresi boleh diskresi, tetapi tidak boleh melanggar aturan hukum. Aturan hukumnya pemda itu ada diaturan daerah (Perda).

Ditambahkannya, kebijakan Anies-Sandi yang memperbolehkan PKL berjualan di Tanah Abang dan menutup sepanjang jalan Jati Baru Raya sejak pukul 06.00 sampai 17.00 WIB bukan cuma melanggar Perda. Melainkan juga telah melanggar undang-undang lalu lintas.

"Itu bukan sekedar Perda, PKL itu juga Uu lalu lintas pun dilanggar. Kan ada UU lalu lintas dan jalan raya, itu jalan raya bukan diperuntunkan untuk menampung PKL," pungkasnya. (eve/JPC)


Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Gubernur Anies Baswedan tidak bisa menggunakan diskresi untuk melegalkan PKL berjualan di


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News