Penuhi Panggilan KPK, Anies Bilang Begini

Penuhi Panggilan KPK, Anies Bilang Begini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap dia.

Selain Anies, KPK pada Selasa ini memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Prasetio juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.  (antara/jpnn) 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Anies akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News