Penularan HIV di Berau Mengkhawatirkan
Rabu, 21 Desember 2011 – 16:31 WIB
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007, dalam ketentuan pidana pada pasal 9 ayat 1, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan-ketentan yang diatur akan diacam kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta. Sayangnya, peraturan ini hanya sekadar peraturan belaka. Sebab hingga saat ini, belum ada pengelola tempat yang diduga menyediakan jasa mesum, diganjar dengan hukumna sesuai Perda tersebut. (*/dvd/kpnn/eff/far)
TANJUNG REDEB - Penyebaran virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Berau cukup mengkhawatirkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara