Penularan HIV di Berau Mengkhawatirkan
Rabu, 21 Desember 2011 – 16:31 WIB

Penularan HIV di Berau Mengkhawatirkan
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007, dalam ketentuan pidana pada pasal 9 ayat 1, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan-ketentan yang diatur akan diacam kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta. Sayangnya, peraturan ini hanya sekadar peraturan belaka. Sebab hingga saat ini, belum ada pengelola tempat yang diduga menyediakan jasa mesum, diganjar dengan hukumna sesuai Perda tersebut. (*/dvd/kpnn/eff/far)
TANJUNG REDEB - Penyebaran virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Berau cukup mengkhawatirkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara