Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci

Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci
Para pelaku penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Foto: JPG/Pojokpitu

"Total sabu-sabu yang disembunyikan dalam panci, mencapai 3 kilogram lebih 09 gram," imbuh Bambang.

Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 113, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (pul/jpnn)


Petugas bea cukai membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan rontgen.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News