Penumpang AirAsia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dubur dan Panci
Kamis, 25 Januari 2018 – 06:48 WIB
"Total sabu-sabu yang disembunyikan dalam panci, mencapai 3 kilogram lebih 09 gram," imbuh Bambang.
Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 113, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (pul/jpnn)
Petugas bea cukai membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan rontgen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup