Penumpang Angkutan Kota Harus Tahu Modus Komplotan Pencopet ini, Jangan Lengah!

Penumpang Angkutan Kota Harus Tahu Modus Komplotan Pencopet ini, Jangan Lengah!
Spesialis pencopet di Angkot Jurusan Tanah Abang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya membekuk spesialis copet yang kerap beraksi di angkot di Tanah Abang, Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News