Penumpang dari Bali Didenda Rp 26 Juta di Bandara Australia, Kasusnya Sangat Sepele

Penumpang dari Bali Didenda Rp 26 Juta di Bandara Australia, Kasusnya Sangat Sepele
Lester anjing pelacak makanan sekarang ditempatkan di Bandara Darwin untuk mengecek bawaan penumpang dari Indonesia. (ABC Rural: Daniel Fitzgerald)

Dia juga dikenai denda yang sama yaitu denda maksimal bagi mereka yang membawa bahan makanan terlarang tanpa memberitahu petugas, yakni sebesar A$2.664.

Menteri Pertanian Australia, Murray Watt, mengatakan pemerintah sekarang dengan serius berusaha mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku, dan karenanya akan menjatuhkan denda terhadap siapa saja yang melanggar.

Jessica Lee sendiri mengatakan bahwa dia memang melakukan kesalahan, tetapi tidak berniat untuk tidak melapor.

"Hal yang sama juga terjadi di Bandara Adelaide baru-baru ini di mana seseorang membawa masuk daging sapi yang berisi sisa virus PMK. Bukan virus sebenarnya, namun sisa virus," kata Menteri Murray Watt.

"Akan ada denda besar bagi mereka yang melanggar, dan warga harus menyadari bahwa kami sangat serius dan akan menjatuhkan denda kepada siapa saja yang melakukan hal yang tidak benar."

Dalam tanggapannya terhadap sisa makanan yang dibawa penumpang di Bandara Darwin dari Bali tersebut, Menteri Watt juga mengatakan denda yang dijatuhkan diharapkan bisa memberi efek jera.

"Ini akan menjadi makanan dari McDonalds yang termahal yang pernah dibeli. Denda itu dua kali lebih tinggi dari harga tiket pulang pergi ke Bali," katanya.

Penumpang tersebut dikenai denda karena kesalahan tidak melaporkan barang yang memiliki risiko biosekuritas tinggi dan memberikan dokumen yang menyesatkan.

Di tengah kekhawatiran kemungkinan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia, seorang penumpang yang baru mendarat dari Bali didenda lebih dari Rp 26 juta

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News