Penumpang di Indonesia Boleh Bawa Laptop ke Kabin, Asal
jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat telah melarang penumpang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut. Lalu bagaimana di Indonesia?
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan surat kepada seluruh pengelola bandara untuk mengingatkan keamanan barang elektronik penumpang.
Di mana barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
Pemeriksaan barang elektronik harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso.
"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin, namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," imbuh Agus.
Namun bila dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual.
Pemerintah Amerika Serikat telah melarang penumpang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang