Penumpang Hajar Driver Ojek Online Langganan dengan Helm, Ternyata Ini Rencana Busuknya

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Waru Surabaya menangkap Tamat Subagio, warga yang tertangkap kasus perampasan motor ojek online.
Tamat tega merampas motor milik ojek online langganannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Di hadapan petugas, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kru event organiser ini mengaku sudah kali kedua mengunakan jasa driver ojol dengan rute Terminal Purabaya-Tambak Sawah.
"Tepat pada pertemuan kedua, tersangka baru mempunyai niat untuk merampas motor driver ojol langgananya dikarenakan kebutuhan ekonomi," ujar Kompol Saibani, Kapolsek Waru.
Tamat bahkan mengakui perbuatannya yang memukul kepala korban dengan helm yang dia pakai. Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa lari motornya.
"Karena tergesa-gesa saat membawa motor korban, tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap oleh massa, beruntung juga dia cepat diamankan petugas," kata Kompol Saibani.
Untuk kepentingan penyidikan, kini Tamat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Penumpang memukul driver ojek online dengan helm dari belakang dan tertangkap sebelum berusaha kabur.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat