Penundaan Pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, Pakar Sebut Ada Pelecehan

Penundaan Pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, Pakar Sebut Ada Pelecehan
Gedung MPR, DPR, dan DPD. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com

“Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehausnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung,” tutur Muhtar.

Dia mengingatkan, jika penundaan dengan alasan menunggu proses hukum inkracht menjadi trend maka akan menghambat semua laju ketatanegaraan.

“Ini akan jadi preseden buruk penyelenggaraan negara di masa mendatang,” ujar Muhtar.

Hal senada diungkap pengamat hukum dari Citra Institute, Nawari.

Dia mengatakan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, pimpinan MPR tidak memiliki wewenang untuk menunda pelantikan itu. "Hal itu diperjelas dalam UU MD3," katanya.

Nawari menerangkan, seharusnya pimpinan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang sedang diajukan fadel Muhammad inkracht. Sebab, tidak ada diktum pasal yang mengharuskan pelantikan Wakil Ketua MPR ditunda dengan alasan tersebut.

Nawari menekankan, gugatan yang dilakukan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berdasar dan tidak menghormati Sidang Paripurna DPD, yang sudah memutuskan mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil.

Menurut Nawari, Fadel seharusnya memperjuangkan haknya di Sidang Paripurna DPD, bukan di pengadilan.

Penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung konon tidak memiliki dasar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News