Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
Rabu, 11 Januari 2017 – 10:33 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Puluhan penanggung pajak itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 426,1 miliar.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, sebanyak 53 di antaranya telah melunasi utang pajak Rp 379,33 miliar.
Sedangkan enam penanggung pajak masih bertahan karena belum membayar tunggakan senilai Rp 47,76 miliar.
Penyanderaan dilakukan kalau tunggakan pajak sudah incracht.
Yaitu, melalui proses panjang selama tiga tahun, enam bulan, 21 hari dalam rangka penagihan pajak.
Kurang dari durasi itu belum dikatakan inkrah.
DJP tak segan-segan melakukan penyanderaan para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty sampai 31 Maret 2017.
Para pengemplang pajak itu bisa dijebloskan ke sel tahanan di Nusakambangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta