Penunjukan Ketua Fraksi Demokrat Langgar Aturan
Jumat, 04 Mei 2012 – 03:30 WIB
AMBON - Polimik penunjukan Rubea Muin sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku menggantikan Arsi Arman, mulai bergulir. Bahkan, petugas partai didewan ikut angkat bicara seputar keputusan DPD Demokrat Maluku yang menunjuk Muin. Mestinya, harap dia, setelah DPD menetapkan siapa pimpinan fraksi terlebih dahulu di usulkan ke DPP untuk mendapat persetujuan.’’Jadi aturannya wajib mendapat rekomendasi DPP. Tapi belum diusulkan sudah ada surat keputusanya. Jadi saya optimis DPP sangat paham dan tidak bisa menambrak aturan partai yang dibuat,’’jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans mengatakan, surat keputusan pergantian pimpinan fraksi telah dikeluarkan DPD Demokrat Maluku yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat Maluku, Alwen Roi Pattiasiana dan Sekretarisnya Muhammad Resmitela. Kata dia, surat itu telah disampaikan ke DPRD Maluku.’’Namun, pengusulan tidak sesuai aturan main partai,’’kata Frans kepada Ambon Ekspres (JPNN Group).
Namun, tegas dia, surat yang disampaikan DPD ke dewan sangat bertentangan dengan aturan main di partai.’’Surat itu cacat secara prosudural karena tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Memang pergantian pimpinan fraksi domainya DPD. Tapi, perlu diingat pengusulan pergantian pimpinan fraksi butuh persetujuan DPP Demokrat,’’tegasnya.
Baca Juga:
AMBON - Polimik penunjukan Rubea Muin sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Maluku menggantikan Arsi Arman, mulai bergulir. Bahkan, petugas partai didewan
BERITA TERKAIT
- Gempa di Garut, BPBD Masih Pantau Seluruh Daerah
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah