Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka
Rabu, 18 Maret 2020 – 01:59 WIB
"Korban begitu tiba langsung menyerang. Mengetahui ayahnya terancam, pelaku langsung mengejar. Saat korban menyerang, ia terjatuh bersama motornya. Saat itulah langsung diserang pelaku. Mau kembali ditusuk, dihalangi oleh kakak pelaku," terang Irwan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Korban tewas saat berada di rumah sakit, hubungan antara kedua pelaku masih berkeluarga," pungkas Irwan.
Seusai membunuh, Ludfi diringkus personel Polsek Banjarmasin Tengah, tak lama setelah kejadian. Korban mengalami pendarahan akibat satu tusukan mematikan mengenai dadanya. (lan/at/fud)
Ludfi Rahman, 23, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Faisal Akbar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata