Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya
Kamis, 11 Februari 2021 – 14:09 WIB
RH langsung dibawa Mapolsek Mampang.
"Luka di bagian paha kiri untuk korban pertama itu sedalam empat sentimeter dan kemudian untuk luka dari korban yang kedua juga sama di bagian dada kiri harus dilakukan perawatan dijahit ya," ujar Azis.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
RH, penusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, sempat bergumul dengan sekuriti.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin