Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto divonis 12 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News