Penusuk yang Menewaskan Neng Kalsum Sudah Ditangkap, Tak Ada Ampun, Kakinya Ditembak
Selanjutnya polisi dengan sigap melumpuhkan RR saat pelaku akan berupaya melawan.
“Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancang-ancang menarik pisaunya. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” kata I Putu.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi memastikan pelaku akan dihukum berat dengan menjeratnya pasal berlapis.
“Pelaku kami terapkan 3 pasal," tegasnya.
Selain Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, polisi juga menjerat RR dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman mati dan penjara minimal 20 tahu.
"Kemudian pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,” pungkasnya. (mar1/radarsukabumi)
Pelaku penusukan Neng Kalsum akhirnya ditangkap. Polisi menembak kakinya karena akan melawan saat akan diringkus
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia