Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Resmi Diambil Alih Pusat

Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Resmi Diambil Alih Pusat
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, satuan biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.

Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Dana BOS MI sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

“Anggaran ini lebih tinggi Rp 100 ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” terang Umar.

Dijelaskan Umar, mulai 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.

“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut,” tuturnya. (esy/jpnn)

Kemenag mengubah sistem pembayaran dana BOS madrasah swasta yang kini diambil alih pusat dan tidak ditangani kemenag provinsi kab/kota


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News