Alhamdulillah, Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dapat Subsidi Gaji

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan akhirnya bisa menikmati subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi COVID-19,” terang Zainut di Jakarta, Jumat (2/10)
Dia menambahkan, penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer yang akan menerima bantuan.
“Kami sudah rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan bersepakat terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenag Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang Ali.
Dia menyebutkan, Kemenag sedang validasi data guru dan tenaga kependidikan honorer yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di madrasah masih dalam proses verval dan pengalihan anggaran dari Kemenakertrans
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ketum Honorer K2 Ragu RPP Manajemen ASN Akan Memihak Tenaga Teknis, PHP!
- 2 Hari Lagi PPPK Guru 2022 Terima SK, Bulan Depan Gaji Baru, Masyaallah
- Guru ASN Dukung Usulan Dirjen Nunuk Menghilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Ide Cemerlang
- 5 Berita Terpopuler: Nasrullah Ingin ASN Diperjuangkan, Dirjen GTK Urus Hal Penting soal PPPK, Kemendikbudristek Bergerak
- Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Begini Respons KemenPAN-RB & BKN
- Kemendikbudristek Ambil Alih Formasi PPPK Guru, Mas Nadiem Beri Alasan Kuat, Posisi Pemda?