Guru Honorer yang Belum jadi PPPK, Sabar Ya

Guru Honorer yang Belum jadi PPPK, Sabar Ya
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pantas disambut gembira.

Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer K2 yang lolos seleksi PPPK tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, 34.959 merupkan guru honorer.

“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," kata Ali Zamroni kepada jpnn.com, Kamis (1/10).

Dengan terbitnya Perpres 98/2020 itu, kata legislator Partai Gerindra ini, maka puluhan ribu PPPK perdana ini akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), termasuk hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PNS.

Ali menjelaskan bahwa PPPK merupakan skema terbaik saat masih begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.

Dengan skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS, seperti yang selama ini terus diperjuangkan di DPR.

Perbedaannya, kata legislator asal Dapil Banten 1 ini, hanya pada hak pensiun saja.

Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2020, guru honorer yang lolos seleksi PPPK akan segera menikmati gaji dan tunjangan sama seperti PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News