Penyaluran Zakat Sebaiknya Melalui Baznas atau LAZ

Penyaluran Zakat Sebaiknya Melalui Baznas atau LAZ
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menganjurkan penyaluran zakat melalui Baznas atau LAZ (lembaga amil zakat).

"Membagikan zakat secara sendiri-sendiri malah bisa menimbulkan masalah," jelasnya. Sebaiknya zakat diserahkan melalui lembaga amil.

Kemudian lembaga Amil harus menjalankan amanah untuk menyalurkan hasil pengumpulan zakat dengan benar dan sesuai ketentuan agama Islam.

Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan selama menjalani ibadah di bulan puasa, umat Islam bisa semakin bertaqwa dan meningkat kesalehan sosialnya. Semakin peduli kepada kaum dhuafa, fakir miskin, dan anak-anak yatim piatu.

Sebelumnya Ketuas Baznas Bambang Sudibyo memperkirakan pengumpulan zakat secara nasional khusus di bulan puasa bisa mencapai Rp 3,2 triliun.

Sedangkan sepanjang 2017 lalu, pengumpulan zakat secara nasional mencapai Rp 6,2 triliun. Rata-rata pengumpulan zakat di bulan puasa porsinya mencapai 40 persen dari raihan selama satu tahun. (wan)


Ketum MUI Maruf Amin mengimbau warga untuk menyalurkan zakat melalui Baznas atas Lembaga Amil Zakat (LAZ).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News