Penyandang Cacat Wajib Dapat Kesempatan Kerja
Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:45 WIB
JAKARTA– Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie menegaskan bahwa para penyandang cacat harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan di berbagai perusahaan. Untuk mendukung hal itu, Mensos mengatakan pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja dari para penyandang cacat minimal 1 persen. Meskipun begitu, Salim Segaf Al Jufrie mengaskan tetap harus realistis dan tidak akan memaksakan hal itu kepada perusahaan-perusahaan walaupun tetap mengupayakan target 1 pesen semaksimal mungkin. Alasannya, yang sehat saja sulit mencari kerja.
Hal ini untuk mengakomodir ketentuan Pasal 34 Undang Undang Dasar 1945, yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Baca Juga:
"Yang penting, bagaimana menyiapkan penyandang cacat yang memiliki skill agar dapat berkerja sesuai kebutuhan perusahaan. Sehingga terjadi persaingan dengan mereka yang sempurna,” kata Salim kepada wartawan, Selasa (27/10).
Baca Juga:
JAKARTA– Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie menegaskan bahwa para penyandang cacat harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?