Penyebar Isu Rush Money Segera Diadili
Rabu, 25 Januari 2017 – 21:41 WIB

Ilustrasi uang
Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 November 2016 jam 20.00 WIB bertempat di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kooperatif dalam proses penyidikan.
Perbuatan tersangka tersebut dianggap telah melanggar pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (elf/JPG/jpnn)
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus isu rush money, Abu Uwais.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur