Penyebar Video Dewasa Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyebar Video Dewasa Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Syahrini. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini telah melaporkan akun Instagram danunyinyir99 yang diduga menyebarkan video dewasa mirip pelantun Sesuatu itu di Media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020.

"Inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/5).

Menurut Yusri Yunus, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dalam laporan tersebut.

"Polisi sudah melakukan penyelidikan dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Diketahui, surat laporan Syahrini beredar di sejumlah akun Instagram gosip. Laporan bernomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ itu tertulis bahwa Syahrini sebagai korban konten pornografi dan pencemaran nama baik.

Adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, betul (lapor polisi)," kata Aisyahrani, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/5)

Yusri Yunus menambahkan bahwa esok hari, Kamis (28/5), pihaknya akan menggelar jumpa pers dengan menghadirkan kedua pelaku. Selain itu, Syahrini dan kuasa hukumnya juga akan ikut hadir. (mg7/jpnn)

Kedua pelaku penyebar video dewasa mirip Syahrini terancam hukuman 12 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News