Penyebar Video Mesum SMP Dicokok

Penyebar Video Mesum SMP Dicokok
Penyebar Video Mesum SMP Dicokok

Penyebaran video itu dilakukan tersangka pada Sabtu (20/9), kepada 7 rekan sesama buruh dengan membluetootnya melalu HP. Video berdurasi empat menit itu kemudian dimasukan akun jejaring sosial yakni Facebook milik tersangka.

Faisal mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diangap membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (cok)


BOGOR - Setelah buron selama 3 minggu, aparat Polres Bogor akhirnya berhasil membekuk pelaku penyebar video porno yang diperankan pelajar SMP Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News