Penyebar Video Panas Ayah dan Anak di Lampung Resmi Jadi Tersangka
Senin, 21 Januari 2019 – 22:43 WIB
Syarhan menuturkan, pihaknya terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Kurniawan terancam pasal 35 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rnd/ais)
Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengungkap pelaku penyebar video panas yang diperankan ayah dan anak berinisial MD, 53, dan PR, 19, di Kecamatan Kalianda, Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu