Penyebaran Sekolah Negeri Kurang Merata, Sistem Zonasi tak Bisa Diakomodir

Penyebaran Sekolah Negeri Kurang Merata, Sistem Zonasi tak Bisa Diakomodir
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat di Kota Jambi selalu menjadi persoalan. Masalah ini terus berlarut setiap tahunnya.

Banyak faktor yang menjadi penyebab, salah satunya kurangnya pemerataan sekolah Negeri di Kota Jambi.

Hal ini diakui Agus Harianto, Plt Keepala Dinas Pendidikan Provinis Jambi. Diaa menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud no 17 tahun 2017 ada beberapa point yang ditekankan.

Dijelaskan Agus, pada poin pertama. Kementrian mengarahkan kepala daearah melakukan pengoptimalan PPDB pada SMA/SMK sesuai dengan Permen no 17 tahun 2017, terkhusus pada penerimaan zonasi.

Menurut Agus, PPDB Jambi telah dilakukan sesuai pada Permendikbud no 17. Memang pada pasal 15 dan 16 penerimaan untuk siswa lingkungan mencapai 90 persen, namun penerapanya secara bertahap.

“Untuk di Jambi, pasal 15 dan 16 tidak dapat di jadikan dasar, pasalnya penyebaran sekolah tidak merata,” kata Agus seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Untuk menghindari protes, PPDB mengacu pada pasal 36 Permendikbud no 17. Dinas mengeluarkan Juknis yang telah disetujui gubnernur dengan melakukan pengaturan zonasi. Pengeluaran juknis zonasi ini sesuai bunyi pasal 26 yang menyebutkan penerapan secara bertahap yang diatur sesuai dengan aturan dan keadaan daerah.

“Jika pasal 15 dan 16 diterapkan maka Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan pasar Jambi, akan protes karena disana tidak ada sekolah negeri,” katanya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat di Kota Jambi selalu menjadi persoalan. Masalah ini terus berlarut setiap tahunnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News