Penyederhanaan Cukai dalam PMK Ancam Pabrik Rokok Kecil

Penyederhanaan Cukai dalam PMK Ancam Pabrik Rokok Kecil
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengaku akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.

“PMK No 146 Tahun 2017 batal diberlakukan per Januari 2019 karena penolakan dari berbagai pihak di masyarakat, salah satunya PBNU,” ucapnya, Selasa (16/7).

Maksum meminta pemerintah bersikap adil dalam mendengarkan pendapat berbagai pihak.

BACA JUGA: Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah

Pasalnya, pemberlakuan simplifikasi dan penggabungan akan berdampak luas kepada berbagai pihak.

“Termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu  sendiri yang adalah nahdiyin,” tambahnya.

Pabrik rokok kecil akan menjadi yang terkena dampak paling besar jika penggabungan dilakukan.

Akibat dari penggabungan, pabrikan kecil tidak memiliki cara selain selain menaikan harga.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengaku akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News