Penyediaan Pangan, Lumajang Berkomitmen Mengawal LP2B

Penyediaan Pangan, Lumajang Berkomitmen Mengawal LP2B
Mentan Syahrul Yasin Limpo meninjau lahan pertanian di Lumajang, Jawa Timur. Foto: Kementan

jpnn.com, LUMAJANG - Pertanian merupakan salah satu sektor kunci perekonomian Indonesia setelah sektor industri. Sektor pertanian juga merupakan salah satu tumpuan pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan pangan. Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang.

Masifnya pembangunan terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif menjadi teramat penting. Seperti yang diterapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang intens menerapkan LP2B.

"Untuk proses bagaimana perencanaan, penyepakatan, penetapan, sampai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang memang sangat membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi pada dasarnya karena ini adalah sebuah amanat, amanat Undang-undang 41 tahun 2009, tentu Bapak Bupati Lumajang, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Ir. Paiman.

Menurutnya, amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.

"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.

Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar itu di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan ini. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani. "Kami hanya fasilitasi sehingga kemudian dewan secara bersama-sama menetapkan yang namanya Peraturan Daerah No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang," kata Paiman.

Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian melalui program kegiatan pada LP2B, menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.

"Prinsip LP2B itu mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing kita punya kepedulian melakukan itu. Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," kata Paiman.

Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News