Penyedot BBM Subsidi Terus Beraksi
Selasa, 06 Maret 2012 – 13:46 WIB
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru satu jeriken solar yang berhasil mereka curi. Tapi setelah diperiksa di TKP ternyata terdapat lima jeriken berisi penuh solar. Barang bukti lima jeriken ukuran 30 liter berhasil diamankan berisi penuh solar dan selang sebagai alat untuk menyedot solar. “Barang bukti sudah kita amankan dan kini berada di mako,” imbuhnya.
Baca Juga:
Dari pengakuannya, solar yang dicurinya untuk dijual kembali secara eceran. Untuk satu liternya, solar tersebut dilego dengan harga tinggi hingga Rp8.000 per liternya. “Pembelian itu juga tergantung pesanan dari pembeli. Biasanya pembeli Solar curiannya berasal dari sesama supir truk, kalau saya jual bisa sampai delapan ribu,” terang Ahmad.
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (noq)
BALIKPAPAN--Jajaran Kepolisian Polsek Balikpapan Utara kembali berhasil mengungkap kejahatan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene