Penyekatan di Mana-Mana, WN China Mendapat Perlakuan Istimewa
Minggu, 09 Mei 2021 – 16:43 WIB
Netty Prasetiyani. Foto: Foto: DPR.go.id
"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.
Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.
Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
85 WN China ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, menuai sorotan dari banyak kalangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China