Penyelenggara Pemilu ini Begituan dengan 3 Wanita Bawahannya, Dilaporkan Istri, Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Susanto Mamonto harus menerima nasib diberhentikan secara tetap dari posisinya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Susanto akibat perbuatannya melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.
DKPP menilai Susanto terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis sidang putusan di Jakarta, Rabu (23/6).
Tiga perempuan dimaksud merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Moda yang berinisial SL dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya.
Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti.
Di antaranya tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019.
Penyelenggara pemilu ini begituan dengan tiga wanita yang merupakan bawahannya, dilaporkan istri, akhirnya dipecat.
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik