Penyelenggara Pemilu Sebaiknya Fokus Kerja, Jangan...
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara pemilu diminta tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi yang ada. Jangan malah ikut-ikutan mengomentari wacana perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu periode 2012-2017, yang akan segera berakhir 12 April mendatang.
"Jadi sebaiknya penyelenggara pemilu tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta, di Jakarta, Kamis (23/3).
Kaka mengemukakan harapannya karena di akhir masa jabatan penyelenggara pemilu periode 2012-2017, masih ada pekerjaan besar. Yaitu menyelesaikan proses pilkada serentak 2017.
Sebab diketahui, saat ini masih ada sejumlah perkara perselisihan hasil pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), maupun perkara yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Sementara itu kepada masyarakat sipil dan media, Kaka mengimbau untuk tetap memantau proses pembahasan undang-undang politik dan seleksi penyelenggara pemilu di Komisi II DPR. Jangan sampai muncul hal-hal yang malah mencederai proses demokrasi di Indonesia.
Presiden diketahui telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan sepuluh nama calon anggota Bawaslu ke DPR. Untuk kemudian menjalani fit and proper test, sehingga nantinya dipilih tujuh nama anggota KPU yang baru dan lima nama anggota Bawaslu yang baru.
Namun kini muncul wacana menunda proses pemilihan. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edi mengusulkan agar proses seleksi dilakukan setelah undang-undang terkait pemilu selesai dibahas.(gir/jpnn)
Penyelenggara pemilu diminta tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi yang ada. Jangan malah ikut-ikutan mengomentari wacana perpanjangan masa jabatan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Massa Aksi di KPU Minta Semua Pihak untuk Tidak Menyudutkan Penyelenggara Pemilu
- Gabungan Pemantau Pemilu Nasional Desak KPU-Bawaslu Setop Pengunaan Aplikasi Sirekap & Siwaslu
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus