Penyelesaian Konflik Agraria Desa Pakel, Wamen Surya Tjandra; Pertimbangkan Riwayat HGU

Penyelesaian Konflik Agraria Desa Pakel, Wamen Surya Tjandra; Pertimbangkan Riwayat HGU
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra beraudiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum itu membahas penyelesaian konflik di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur.

Audiensi juga dihadiri warga Desa Pakel yang tergabung dalam aliansi TEKAD GARUDA dan berlangsung di Aula PTSL Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/1).

Surya mengatakan persoalan tersebut membutuhkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai pelaksana Reforma Agraria.

Hal itu menurut Surya, bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Penyelesaian konflik agraria juga harus mempertimbangkan riwayat HGU yang dimiliki perusahaan dan riwayat penguasaan fisik oleh masyarakat.

“Memang dalam menangani laporan seperti ini kami harus mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Wamen ATR/BPN.

Surya juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat.

Dia menyebut ada kemungkinan tanah tersebut menjadi lahan kolektif yang nantinya akan dimiliki bersama oleh warga Desa Pakel.

Wamen Surya Tjandra bicara penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel, Banyuwangi. Dia singgung soal riwayat HGU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News