Penyelesaian Masalah Buruh di BRI Patut Dicontoh

Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Bank BRI telah mengajukansurat permohonan diterbitkannya juklak kepada Kemenakertrans. Hal ini sejalan dengan isi dari nota kesepakatan yang menyatakan bahwapembayaran pesangon harus berlandaskan juklak tersebut agar tidak melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pengamat hukum dari Universitas Trisakti,Andari Yuriko berpendapat bahwa sesuai dengan butir kesepakatan hasi mediasi, implementasinya harus menunggu juklak diterbitkan oleh Kementerian.
"Kalau memang secara tegas disebutkan dalam klausul kesepakatan keduabelah pihak bahwa implementasi butir kesepakatan itu menunggu juklak dari Kemenakertrans, maka pihak manajemen tidak bisa mengeluarkanpembayaran pesangon, karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi nota kesepakatan tersebut dinyatakan oleh para pihak harus berada dalamkoridor ketentuan UU Tenaga Kerja," ujar Andari.
Ia pun sependapat bila juklak itu harus detail dan tidak berpotensi menimbulkan tafsir baru yang bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak. "Juklak yang baik mesti detail. Namanya juga Juklak. Tetapi semangatyang tertuang dalam Juklak jangan menjebak dan merugikan salah satu pihak. Meskipun demikian Juklak sebagai penjelas lebih lanjut daributir-butir kesepakatan itu sifatnya mengikat bagi kedua belah pihak," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat perburuhan, Masinton Pasaribu mengapresiasi pola mediasi bipartit dalam masalah perselisihan antara pensiunan yang menuntut pesangon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton