Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap di Aceh Tenggara

Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap di Aceh Tenggara
Polisi mengamankan barang bukti penyeludupan paruh burung rangkong dari empat pelaku di Aceh Tenggara. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, ACEH TENGGARA - Kepolisian Polres Aceh Tenggara, mengamankan 1.3 kg paruh burung rangkong, dari empat pelaku penyuludupan warga Gayo Lues, di Kecamatan Babusaalam, Kamis (13/12).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny mengatakan, penyergapan terhadap pelaku penjualan paruh burung dilindungi negara tersebut dilakukan lewat penyamaran jadi pembeli.

"Keempatnya warga Kabupaten Gayo Lues, dari penyergapan terhadap tersangka berhasil mengamankan 16 paruh burung rangkong serta 19 tulang kepala kijang," kata Rahmad Har Deny.

Para pelaku dijerat undang undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

"Spesies rangkong paruh gading merupakan salah satu spesies dilindungi, karena terancam punah," kata Kapolres Rahmad Har Denily.

Katanya, di pasar gelap paruh rangkong dihargai Rp95 ribu pergram. Sementara barang bukti berhasil diamankan bernilai ratusan juta rupiah.

"Pelaku terancam 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," kata Kapolres lagi.

Seorang pelaku menyebutkan dirinya tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi. Paruh burung itu dibelinya dari sejumlah warga di Gayo Lues dengan harga Rp20 ribu/paruh.

Kepolisian Polres Aceh Tenggara, mengamankan 1.3 kg paruh burung rangkong, dari empat pelaku penyuludupan warga Gayo Lues, di Kecamatan Babusaalam, Kamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News