Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium
Kamis, 30 Mei 2024 – 18:42 WIB

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Evi menambahkan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan.
Tak hanya itu, lanjut dia, penindakan ini juga untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini