Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang

jpnn.com - KARAWANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengamankan dua pengunjung perempuan yang hendak menyelundupkan pil ekstasi ke dalam lapas pada Selasa (31/12).
Kepala Lapas Karawang Christo Victor Nixon Toar mengatakan kedua pengunjung perempuan yang hendak menyelundupkan pil ekstasi saat melakukan kunjungan ke lapas itu, yakni AT (58) dan RJ (16), warga Karawang Barat.
"Kami mengamankan dua pengunjung perempuan yang hendak menyelundupkan pil ekstasi ke dalam lapas pada Selasa (31/12)," kata Christo Victor Nixon Toar di Karawang, Rabu (1/1).
Adapun dua pengunjung itu masuk ke lapas untuk mengunjungi warga binaan atas nama Dian Permana yang merupakan tahanan kasus narkotika.
"Saat petugas wanita melakukan pemeriksaan tubuh terhadap keduanya, ditemukan diduga 19 butir pil ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam atau bra dan satu buah LCD ponsel yang diikatkan di paha," ungkap Christo.
Atas peristiwa itu, Christo berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
"Hasil koordinasi dengan SatRes Narkoba Polres Karawang mengkonfirmasi bahwa (yang diselundupkan) adalah benar pil ekstasi," katanya.
Christo mengimbau kepada pengunjung untuk tidak melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Sebab, pihaknya pasti menindak tegas aksi penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
Aksi penyelundupan 19 butir ekstasi digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol